Perdagangan Indonesia dengan Negara ASEAN
Perkembangan ekspor non migas Indonesia ke pasar ASEAN sampai saat ini belum begitu berkembang karena kinerja ekspor belum maksimal akibat belum pulihnya krisis ekonomi dan politik. Oleh karena itu dalam usaha meningkatkan ekspor non migas ke pasar ASEAN perlu adanya kerjasama antar Negara ASEAN untuk meningkatkan daya saing, sehingga produk-produk ekspor non migas Indonesia dapat bersaing dipasar ASEAN.
Asean Free Trade Area (AFTA)
Ide pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Area - AFTA) sebenarnya sudah ada beberapa tahun yang lalu. Dimana pada waktu itu ASEAN Preferential Trading Arrangement (ASEAN PTA) yang merupakan skema perdagangan preferensi antar negara anggota ASEAN yang diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1978 dan dianggap kurang berhasil sebagaimana yang diharapkan dalam peningkatan nilai maupun volume perdagangan intra ASEAN, karena dalam skema ASEAN PTA penurunan tarif tidak dilakukan dari tingkat tarif dasar yang sama diantara sesama anggota ASEAN tetapi Margin of Preference (MOP) diberikan dari tingkat tarif bea masuk yang berbeda–beda atas produk yang disepakati, sehingga secara konsepsional belum memberikan keuntungan timbal balik bagi negara-negara anggota. AFTA merupakan Wilayah Perdagangan Bebas yang mencakup seluruh batas negara-negara anggota ASEAN, dimana nantinya pada tahun 2002 arus lalu lintas barang dagangan dan faktor penunjang lainnya yang berasal dari negara-negara anggota bebas keluar masuk dalam wilayah ASEAN hanya dengan hambatan tarif 0-5% dan tidak boleh lagi ada hambatan non-tarif (Non Tariff Barriers - NTB’s).
Kerjasama Industri
Kerjasama industri melalui skema ASEAN Industrial Cooperation Scheme (AICO) dengan pemberian preferensi bea masuk 0 - 5 % bagi industri-industri di ASEAN yang melakukan kerjasama industri telah dimulai sejak ditandatanganinya Basic Agreement on the ASEAN Industrial Cooperation Scheme pada bulan April 1996 dan Agreement ini mulai diberlakukan mulai 1 Nopember 1996. Ditjen KIPI ditunjuk sebagai National Authority Indonesia untuk menangani aplikasi skema AICO. Skema AICO didasari kepada konsep Skema Common Effective Preferential Tariffs (CEPT) dalam rangka ASEAN Free Trade Area (AFTA) yaitu pengurangan tarif sampai dengan 0 – 5 % dan pemberian preferensi tarif tersebut dapat segera dinikmati oleh perusahaan yang memenuhi syarat, tanpa harus menunggu terciptanya AFTA pada tahun 2003. Skema AICO ini merupakan program kerjasama industri diantara neara-negara ASEAN dalam rangka mendorong sharing kegiatan-kegiatan industri dari paling sedikit 2 (dua) atau lebih perusahaan industri di dua atau lebih negara ASEAN yang berbeda. Perusahaan yang terlibat dalam suatu AICO arrangement akan menikmati fasilitas-fasilitas yang meliputi:
(1) Preferensi tarif bea masuk impor 0 -5 %,
(2) Keringanan akreditasi kandungan lokal
(3) Insentif non tarif lain.
Kerjasama Investasi
Dalam upaya menumbuhkan ekonomi dan industri regional ASEAN melalui promosi investasi dikawasan ASEAN, maka negara-negara ASEAN telah melakukan upaya kerjasama dibidang investasi melalui pembentukan ASEAN Investment Area (AIA). Dengan AIA, ASEAN berupaya membentuk suatu kawasan yang lebih kompetitif dibanding kawasan-kawasan lain melalui pengurangan atau penghapusan segala kebijaksanaan dan peraturan investasi yang dapat menghambat kegiatan perdagangan. Beberapa kegiatan telah dilaksanakan negara-negara ASEAN dalam rangka implementasi perjanjian AIA, meliputi antara lain:
- Sebagai langkah awal yang telah dijalankan oleh negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan perjanjian AIA adalah melaksanakan ratifikasi di negaranya masing-masing.
- Langkah selanjutnya adalah menyusun daftar Temporary Exclusion List (TEL), Sensitive List (SL) dan General Exclusion List (GEL) investasi. Seperti saat ini telah selesai dilaksanakan penyusunan TEL dan SL untuk sektor usaha manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan dan pertambangan.
- Dalam rangka promosi investasi, telah dilaksanakan ASEAN Joint Investment Mission ke Eropa dan Amerika Serikat dan Jepang pada bulan Oktober 2000.
- Kegiatan-kegiatan lain, meliputi antara lain penyusunan Individual Action Plan, penyusunan statistik dari aliran investasi, publikasi-publikasi dibidang investasi ASEAN
Kerjasama Jasa
Kerjasama perdagangan melalui liberalisasi sektor jasa telah disepakati oleh negara-negara di kawasan regional ASEAN. Sejak penanda tanganan AFAS ini, negara-negara anggota ASEAN telah mengadakan negosiasi-negosiasi dan memberikan komitmen liberalisasi jasanya yang mencakup 7 (tujuh) sektor jasa, meliputi: Perhubungan Udara (Air Transport), Jasa Perdagangan (Business Services), Jasa Konstruksi (Construction), Jasa Keuangan (Financial Services), Perhubungan laut (Maritime Transport), Telekomunikasi (Telecommunication) dan Pariwisata (Tourism).
Dalam memberikan komitmen liberalisasi negara-negara ASEAN selama ini menggunakan pendekatan request and offer. Dengan pendekatan ini masing- masing negara saling mengajukan permintaan dan menawarkan sektor/sub sektor jasanya untuk diliberalisasi. Sampai saat ini telah dihasilkan 2 (dua) Package of commitments liberalisasi dibidang jasa, yaitu Initial Package of Commitments yang telah diselesaikan pada tanggal 30 Juni 1997 dan Second Package of Commitments yang telah diselesaikan pada tanggal 31 Desember 1998. Third Package of Commitments dalam rangka Second Round of Negotiation telah ditanda-tangani pada bulan September 2001 oleh para Menteri Ekonomi ASEAN di Brunei Darussalam.


kerjasama ini sangat bagus kaena negara- negara di asia tenggara dapat memiliki kerjasama yang sangat bagus.
seperti bagong