Meneropong Potensi Industri Syariah di Indonesia*
Walaupun telah berpredikat sebagai Negara yang memiliki penduduk muslim paling banyak di dunia, perkembangan perbankan syariah Indonesia belum banyak berarti jika dibandingkan dengan Negara di Asia seperti Malaysia, Singapura, dan Hongkong. Walaupun telah muncul Undang Undang No. 10/1998 dan UU Sukuk Syariah baru baru ini yang memberikan ruang agar perbankan syariah dapat berkembang lebih baik, namun kenyataannya sampai tahun 2008 sektor ini hanya memiliki nasabah 3,8juta orang atau sekitar 3% dari total seluruh asset yang terdapat pada seluruh bank di Indonesia.
Industri perbankan syariah saat ini bernilai ratusan miliar dolar, dan terdiri dari lebih dari 300 lembaga keuangan baik di dalam maupun di luar negara Islam. Perkembangan yang pesat ini merupakan hasil dari upaya kolektif para bankir, ahli ekonomi serta ahli-ahli hukum Islam selama beberapa dekade untuk mengembangkan solusi keuangan yang memenuhi nilai religius kaum Muslim berdasarkan peraturan agama Islam.
Saat ini di Indonesia terdapat tiga perbankan syariah, 25 perbankan syariah dari devisi bank konvensional dan sekitar 110 perbankan syariah di level lokal. Begitu juga dengan persebarannya, perbankan syariah saat ini hampr mencapai 1500 outlet atau cabang yang tersebar di seluruh Indonesia atau seperempat dari jumlah cabang dari bank konvensional yang saat ini telah mencapai 6500cabang. Dari angka tersebut Indonesia memiliki perbankan syariah paling besar di dunia. Namun perkembangannya yang relative lambat menunjukkan bahwa sektor ini di Indonesia termasuk penetrasi rendah.
Industri perbankan syariah di Indonesia bisa dibilang relatif muda dan masih berkembang, serta terus berubah dan meluas baik secara finansial maupun geografis. Sifatnya murni dan berfokus pada masyarakat; melayani Muslim baik di lingkungan mayoritas muslim maupun di lingkungan kaum muslim minoritas di negara non-Muslim.
Pemerintah telah berencana untuk menambah asset perbankan syariah menjadi 5% pada tahun 2009 ini, hal ini masih lah sangat kecil bila dibandingkan dengan Malaysia yang sekarang telah mencapai 12% dari total seluruh asset perbankan disana. Banyak pihak yang mengatakan tingginya asset perbankan syariah di Malaysia disebabkan karena sektor itu telah berdiri sejak lama, jauh sebelum Indonesia, mereka mempunyai tehnologi yang lebih canggih dan populasi penduduknya pun tidak sebanyak Indonesia. Dari fakta tersebut banyak ekonom yang yakin bahwa Indonesia dengan populasi lebih dari 250 juta jiwa adalah pangsa yang sangat potensial yang saat ini masih tertidur.
Perbankan syariah di Indonesia terbukti mampu bertahan dari gelombang krisis global. Hal ini karena perbankan syariah lebih banyak berkiprah di sektor riil yang terbukti tahan terhadap goncangan krisis keuangan. Keberhasilan ini juga ditunjukkan dari beberapa survei dari lembaga seperti PPM, Surveilance Institute, Ray Morgan, dan sebagainya yang menunjukkan bahwa dari 2001 hingga 2007, permintaan masyarakat Indonesia terhadap perbankan syari`ah di atas 60-70 persen, bahkan mencapai angka 83 persen pada 2008.
Seharusnya pemerintah mendukung perkembangan ini dengan mendorong adanya inovasi dalam sektor ini. Belum dilakukannya konsolidasi oleh Bank Indonesia karena belum tambahnya bank syariah di Indonesia (hanya tiga bank syariah: Bank Mega syariah, Bank Muamalat, dan Bank Syariah Mandiri) dan lambatnya penerbitan sukuk menunujukkan pemerintah masih tarik ulur terhadap potensi dari sektor ini. Padahal jika kita melihat Negara lain, di Malaysia misalnya. Pemerintah sangat mensuport industri syariah dengan melakukan pembenahan dan perbaikan system perbankan di negaranya. Hal ini tentu saja membuat investor dari Negara timur tengah berduyun duyun menyerbu investasi di negeri jiran ini. Saat ini Malaysia merupakan penerbit sukuk terbesar di Dunia yaitu sebesar 80% dari total seluruh sukuk yang beredar. Bahkan Deutsche Bank pun melakukan pengembangan devisi bank syariah di Jerman yang notabene hanya 4% penduduk yang beragama muslim.
Potensi investor yang berada di Negara timur tengah pun harusnya bisa kita berdayakan secara optimal. Kita harus bisa mencontoh jepang, Negara yang tidak mempunyai perbankan syariah ini telah berhasil menerbitkan sukuk di Malaysia dengan underlying asset berbagai produk yang diperdagangkan di Bursa Logam London. Jepang sangat proaktif dalam melihat potensi pasar. Ketertarikan Negeri Sakura untuk menerbitkan sukuk ini dipicu keinginan untuk menarik dana investasi ratusan juta dolar dari negara Timur Tengah yang mengalami kelebihan likuiditas akibat kenaikan harga minyak dunia 2008 silam. Bagaimana dengan Indonesia?
Saat ini kurang lebih terdapat 20 jenis sukuk perusahaan yang beredar di Indonesia. Para penerbit sukuk masih menunggu pemerintah Indonesia dari pembebasan pajak ganda yang mereka terapkan. Pembebasan pajak ini masih terbentur oleh kebijakan UU PPN yang katanya akan selesai tahun ini. Pajak ini akan meninggikan biaya penerbitan sukuk, sehingga membuat investor kurang tertarik. Kegesitan pemerintah Malaysia lagi lagi harus menjadi contoh bagi kita yang telah membebaskan pajak ganda sehingga penerbitan sukuk dinegara tersebut lebih murah 5 sampai 30 basis poin.
Secara keseluruhan perkembangan perbankan syariah di Indonesia masih immature, tapi jika melihat size dan potensi yang ada dan dibarengi dengan sejumlah kebijakan dari pemerintah yang mendukung, maka saya yakin Negara ini mempunyai potensi untuk menjadi Negara yang paling berpengaruh dalam industri syariah di Dunia. Dana ratusan bahkan jutaan miliar dari Negara timur tengah yang saat ini mulai meninggalkan bursa AS dan Eropa untuk mencari lading baru yang berbasis syariah haruskan kita diamkan begitu saja? Although small is beautiful, but bigger is even better.
*Didik Kurniawan Hadi


Wah..keren mbun tulisan lo mbun…hehehhe…udah layaknya jadi CEO-nya Bank BNI…..hehehe…atau bank2 lainnya ….sukses terus bro…..
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Perbankan syariah memang memiliki masa depan yang cerah. Perbankan syariah di Indonesi masih akan melejit lagi apabila dapat menghindar dari dua penghalang kemajuannya. Penghalang itu berada pada nasabah dibidang sektor riil. Pertama nasabah industri umumnya adalah industri kerajinan yang bermasaalah dalam pemasaran. Industri kerajinan yang sudah ketinggalan zaman ini (primitif), pertimbangan memproduksi barang didasarkan pada apa yang dapat diproduksi dan bukan apa yang dibutuhkan pasar, sehingga industri ini akan menghadapi kesulitan pemasaran, karena yang dapat diproduksi tidak memenuhi apa yang dibutuhkan pasar, sehingga tidak layak dibiayai. Kedua.industri yang ada adalah industri yang berproduksi dengan cara non syariah yaitu cara kapitalis, sehingga menjadi tidak kompatibel.
Untuk menanggulangi kedua halangan besar ini, perbankan syariah harus aktif mengembangkan industri yang kompatibel yaitu industri manufaktur berbasis syariah (IMBAS). Konsep tentang IMBAS ini dapat dilihat pada bog kami: http://industrimanufakturberbasissyariah@blogspot.com