Pelaksanaan Kebijakan Akses Pembiayaan bagi pemberdayaan UMKM
- Ada beberapa alasan mengapa UMKM perlu diberdayakan.
- Pertama adalah karena masih banyak atau sekurang-kurangnya 92 % UMKM belum akses dengan sumber permodalan.
- Kedua adalah karena jumlahnya sangat besar. Menurut BPS (2006), jika pengusaha UMKM tidak diberdayakan menyebabkan kemiskinan makin besar dan menjadi beban seluruh bangsa.
- Alasan ketiga jika UMKM diberdayakan secara tepat akan menjadi usaha kecil yang kemudian berkembang menjadi usaha menengah
- dan alasan keempat. menurut hasil penelitian (Syukur, 2002) umumnya usaha mikro yang mendapat pelayanan keuangan pendapatannya meningkat per- bulan rata-rata 87, 34 % dan alasan yang kelima faktor pendanaan menjadi daya dorong bagi usaha mikro untuk naik kelas menjadi usaha kecil dan bahkan bukannya tidak mungkin untuk terus ke usaha menengah. Usaha mikro mempunyai potensi untuk dikembangkan secara cepat.
- Pemerintah akan meningkatkan akses UMKM terhadap sumber pembiayaan dengan mengeluarkan 13 dari 29 kebijakan terkait pemberdayaan UMKM. Fokus pemberdayaan UMKM yang pertama adalah peningkatan akses pembiayaan, termasuk kapasitas kemampuan penjaminan dari beberapa lembaga penjaminan kredit.
- Setidaknya, akan ada 3 Peraturan Menteri Keuangan, antara lain mengenai skema kredit investasi bagi UMKM yang ditargetkan keluar akhir tahun ini. Selain itu, untuk memperkuat sistem penjaminan kredit bagi UMKM, pemerintah juga mengeluarkan program sertifikasi tanah untuk memperkuat penjaminan kredit dengan mempermudah pembuatan sertifikasi tanah serta menurunkan biayanya agar lebih murah dan terjangkau.
- Menteri Keuangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengenai perubahan batas kena pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Batas terendahnya akan dinaikkan sehingga memperluas cakupan sertifikasi tanah milik UMKM yang tidak terkena pajak BPHTB.
- Permenkeu lainnya yang akan terbit pada Agustus ini mengenai pedoman tentang pengelolaan dana APBN untuk optimalisasi pemberdayaan UMKM. ” juga akan melakukan revitalisasi kredit UMKM. Kemudian restrukturisasi dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) yang disisihkan dari laba BUMN. Selain itu, paket kebijakan pemberdayaan UMKM juga termasuk pembangunan kewirausahaan dan sumber daya manusia UMKM. “Di sini ada program sarjana mandiri, di mana ada keterlibatan perguruan tinggi dalam business development service (pengembangan layanan bisnis) yang menjadi konsultan bagi UMKM.
- Pemerintah juga menyiapkan program peningkatan peluang pasar bagi UMKM dengan pengembangan institusi promosi produk dan pengembangan akses pasar melalui hotel.
- Optimalisasi peran PEMDA dengan melakukan penjaminan kredit UMKM yang diajukan kepada perbankan dirasakan sangat strategis dalam upaya pemberdayaan UMKM di daerah. Skema penjaminan yang dilakukan dapat dipilih dari alternatif-alternatif sesuai dengan kondisi daerah. Dengan penjaminan ini, maka pemberdayaan UMKM baik dari sisi kelembagaan maupun permodalan melalui mekanisme perbankan dapat dilakukan sehingga hasil yang diperoleh akan dapat lebih optimal.
April 27th, 2009 in
Economic

