Komponen Penilaian Kesehatan Bank Umum dan BPR

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP berlaku sejak 31 Mei 2004, yang juga sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum ,Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan.

Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.

Penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS, terdiri dari:

a. Permodalan (Capital)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1. kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku

2. komposisi permodalan

3. trend ke depan/proyeksi KPMM

4. aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank

5. kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)

6. rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha

7. akses kepada sumber permodalan

8. kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank.

b. Kualitas Aktiva (Asset Quality)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aktiva antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1. aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif

2. debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit

3. perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif

4. tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)

5. kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif

6. sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif

7. dokumentasi aktiva produktif

8. kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

c. Manajemen (Management)

Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1. manajemen umum

2. penerapan sistem manajemen resiko

3. kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.

d. Rentabilitas (Earnings)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1. Return on Assets (ROA)

2. Return on Earnings (ROE)

3. Net Interest Margin (NIM)

4. Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO)

5. perkembangan laba operasional

6. komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan

7. penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya

8. prospek laba operasional.

e. Likuiditas (Liquidity)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1. aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan

2. 1-month maturity mismatch ratio

3. Loan to Deposit Ratio (LDR)

4. proyeksi cash flow 3 bulan mendatang

5. ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti

6. kebijakan dan pengelolaan likuiditas (Assets and Liabilities Management/ALMA)

7. kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, dan sumber-sumber pendanaan lainnya

8. stabilitas Dana Pihak Ketiga (DPK)

f. Sensitivitas terhadap resiko pasar (Sensitivity to market risk)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap resiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1. modal atau cadangan yang dibentuk untuk meng-cover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga

2. modal atau cadangan yang dibentuk untuk meng-cover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar

3. kecukupan penerapan sistem manajemen resiko pasar.

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Tingkat kesehatan BPR merupakan tolok ukur untuk menilai kinerja BPR. Sama halnya dengan bank umum, tolok ukur ini dilihat dari lima aspek, yaitu aspek permodalan, kualitas aset/aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas (CAMELS), dengan bobot sebagai berikut :

FAKTOR CAMEL

BOBOT

Permodalan

30%

Kualitas Aktiva Produktif

30%

Manajemen

20%

Rentabilitas

10%

Likuiditas

10%

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesehatan BPR adalah pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan faktor judgement. Faktor judgement adalah faktor-faktor yang dapat menurunkan tingkat kesehatan bank menjadi Tidak Sehat apabila terdapat perselisihan intern, campur tangan pihak ketiga, window dressing, bank dalam bank, kesulitan keuangan dan praktek perbankan lainnya yang menyimpang. Penilaian Tingkat Kesehatan terbagi dalam 4 kategori yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.

Dalam melakukan kegiatan usahanya, BPR wajib mematuhi prinsip kehati-hatian, yang antara lain mencakup ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif (KAP), Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Comments (4)

alyaMarch 6th, 2009 at 4:18 pm

mb,,apa sudah ada buku ttg petunjuk/pedoman penilaian tinfgkat kesehatan bank umum syariah., (berdasarkan fktor CAMELS)
aku uda mencari dibeberapa toko&web penerbit buku hasilnya blm ada. mohon bantuannya.. mb.. atau mungkin temen2 mbak ada yang tahu
-makasih

DeniJuly 2nd, 2009 at 3:41 pm

betul juga tuh kata alya, tolong dong minta info soal buku atau lieratur tentang penilaian kesEhatan perbankan…

terimakasih

petrusFebruary 5th, 2010 at 6:25 am

apakah giro dapat dihitung pencadangan aktiva produktif kolek 1 0,5% selain tabungan dan deposito? sebab dalam peraturan Bi tidak disebutkan hanya rekening-rekening lain. Thanks infonya

erlanggaMarch 2nd, 2010 at 1:11 am

Hoy, bagaimana tentang BPR? Bagaimana BI menilai kesehatan BPR? Apa ada peraturan yang standar dari BI untuk menilai kesehatan BPR? Inikah SK DIR BI No. 30/12/KEP/DIR dan SE BI No.30/3/UPPB? Minta filenya peraturan itu dunk…

Leave a comment

Your comment

Anda Pengunjung ke:

free hit counters