Carrefour dan Museum Pasar Tradisional*
Bisnis modern terutama ritel selalu melakukan transformasi sebagai respon economic turbulence yang terjadi pada 2008 ini. Persaingan yang ketat membuat, beberapa ritel dunia masuk dalam emerging market yang berada pada Negara berkembang. Survei A.T. Kearney dalam Global Retail Development Index 2008 yang dilakukan pada Negara berkembang atas 25 faktor makroekonomi yang menjadi pertimbangan bagi riteler untuk memasuki Negara tersebut, Indonesia berada pada peringkat ke 15 naik atau naik sembilan peringkat dari tahun 2007.
Sehingga wajar saja jika perkembangan usaha ritel modern nasional sampai dengan tahun 2005 sungguh di luar dugaan. Menurut survei Nielsen, jumlah pusat perdagangan, baik hipermarket, kulakan, supermarket, minimarket, convenience store, maupun toko tradisional meningkat hampir 7,4% selama periode 2003-2005. Dari total outlet sebanyak 1.752.437 buah pada tahun 2003 menjadi 1.881.492 buah outlet di tahun 2005. Perkembangan yang sangat tinggi ini menunjukkan bahwa pasar Indonesia memiliki potensi yang sangat menjanjikan bagi usaha ritel. Lima tahun yang lalu hampir semua supermarket berada di Jabotabek, namun sekarang hanya sekitar 50%, dan pembangunan supermarket meluas ke pulau-pulau lainnya, ke secondary cities, dan tertiary cities, bahkan pedesaan besar di Jawa. Saat ini kota-kota besar seperti Surabaya, Bandung, Medan, Makasar dan Semarang menjadi basis perkembangan supermarket. Surabaya menjadi basis perkembangan supermarket dengan persentase hamper 11,6% dari total supermarket di Indonesia.
Carrefour
Awalnya, pasar ritel Indonesia dikuasai oleh beberapa pemain ternama yang sudah lama berkecimpung dalam usaha ini. Hero, Indomaret, Ramayana, Matahari, Alfa adalah beberapa nama yang telah lama menguasai jagad eceran Indonesia. Namun serbuan hipermarket yang begitu gencar di tahun 2000-an menjadikan peta persaingan bisnis ritel menjadi makin sengit.
Hypermart, Makro, Giant dan Carrefour adalah nama-nama yang dikenal bertipe hipermarket. Lahan yang luas, display yang lega, pilihan barang yang sangat bervariatif dan serba ada sekaligus menjunjung kelegaan dan kemudahan berbelanja, menjadi karakteristik tersemat dalam istilah hipermarket. Perusahaan yang disebut terakhir, hingga tahun 2007 menduduki nomor wahid dari sisi penjualan.
Carrefour, Raksasa Ritel dari negeri Perancis, mulai memasuki pasar Indonesia sejak awal 1998 menyebar benih keuntungan di beberapa kota. Modal pengalaman internasional menyebarkan outlet di berbagai penjuru bumi dan memiliki modal besar membuat Carrefour digdaya bersaing dengan pasar domestik yang dimasukinya. Dengan kata lain, Carrefour punya amunisi berlebih dalam bersaing dengan peritel lokal. Meskipun jika dilihat dari jumlah outlet masih minim di Indonesia, baru 24 outlet, hasil penjualan Carrefour mencapai Rp7.288 Miliar dengan penjualan sebesar Rp43.021.427 per m2 menjadikan carrefour peringkat pertama di atas Ramayana dengan hasil penjualan Rp4.850 miliar dengan rata-rata penjualan Rp10.615.014 per m2
. Dengan diakuisisinya saham PT Alfa Ritelindo Tbk (Alfa) oleh Carrefour, perusahaan Ritel multinasional, dengan posisi Alfa yang yang kuat di pasar domestik, jelas akan memperkokoh posisi carrefour di pasar ritel Indonesia. KPPU sebagai pengawas persaiangan usaha di Indonesia menduga adanya kemungkinan Carrefour akan memonopoli pasar Ritel Indonesia.
JIka memang benar terjadi monopoli, maka memunculkan potensi gulung tikar bagi pengusaha domestik, bahkan lebih jauh akan mengkanibalisasi pasar tradisional. AC nielsen mengemukakan dari tahun ke tahun mulai 2000 pangsa pasar pasar ritel tradisional terus menurun. Pada awal 2000 pangsa pasar tradisional 78,3% dan makin berkurang menjadi 70,5% di tahun 2005. Makin mengguritanya Carrefour patut diwaspadai akan mengganggu ”wong cilik” yang bekerja pada pasar tradisional. Ditambah adanya pergeseran sosial ekonomi. Di mana awalnya supermarket hanya untuk kalangan “A Consumers” (Konsumen Kelas Atas), namun sekarang merambah ke “B and C Consumers” (Konsumen menengah bawah). Di sisi lain infrastruktur pasar tradisional yang tidak jua diperbaiki sedangkan Hipermarket yang bersemboyan “Choice and quality for everyone” ini menawarkan kenyaman lebih dengan harga yang murah.
Persaingan Usaha
Fenomena kebangkitan bisnis ritel sebenarnya sudah terlihat sejak pertengahan tahun 1990an. Survei yang dilakukan Nielsen menunjukkan bahwa jumlah pasar tradisonal di Indonesia sebanyak 1,7 juta atau sebesar 73% dari keseluruhan pasar yang ada. Dan sisanya sebanyak 27% berupa ritel pasar modern, yang lebih mengejutkan adalah survey yang dilakukan FAO (2006) yang menyatakan bahwa antara tahun 1997 hingga 2005, bisnis ritel meningkat hampir 30% dengan pertumbuhan mencapai 15% untuk ritel modern dan 5% untuk pasar tradisional. Hal tersebut menunjukkan terjadinya pergeseran dari pasar rakyat menjadi pasar modern. Tingkat petumbuhan yang berbeda jauh tersebut, makan akan membuat pasar tradisional tersingkir. Nielsen dalam perhitungannya menyebutkan bahwa eliminasi pasar tradisional setiap tahunnya sebesar satu 1,5%.
Padahal, peran sektor pasar tradisional sangat strategis dalam menyerap tenaga kerja, berdasarkan data Sensus Ekonomi BPS tahun 2006, jumlah pasar tradisional mencapai 10 juta. Selain itu, pasar tradisional paling sering dikunjungi pembeli Indonesia sebanyak 25 kali/bulan lebih besar jika dibandingkan dengan pasar tradisionla di India yang hanya dikunjungi 11kali/bulan. Pasar tradisional juga memberi kemudahan bagi konsumen dengan kemudahan akses bagi pemasok kecil termasuk petani. Dan yang terakhir, keunggulan pasar basah tradisional: tawar menawar, barangnya segar dan dekat dengan rumah.
Fenomena yang terjadi memang menunjukkan bahwa semakin tinggi populasi kemiskinan maka akan semakin banyak bermunculnya pasar tradisional. Dilain pihak semakin tinggi pendapatan rata-rata masyarakat per kapita, maka semakin besar kelompok konsumen menengah ke atas dan pola konsumen juga dengan sendirinya akan berubah ke pasar modern yang fisiknya jauh lebih baik dibandingkan pasar tradisional seperti kenyamanan, keamanan, kebersihan dan parkir yang luas. Survei yang dilakukan CESS (1998) bahwa tempat yang lebih nyaman merupakan faktor utama dari konsumen dalam memilih pasar, kemudian baru harga, dan kebebasan untuk melihat lihat pada posisi ketiga.
Memang terjadi kecenderungan pergeseran pengeluaran uang para pembeli dari pasar tradisional ke pasar modern. Survei Nielsen (2003) mengatakan bahwa konsumen di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya cenderung membelanjakan sebagian besar dari uangnya ke pasar swalayan. Hal ini ditunjukkan peningkatan yang cukup besar dalam setahun yakni dari sekitar 35% pada tahun 2001 menjadi 48% pada tahun 2002. Sebaliknya, persentase dari total konsumen ke pasar tradisional mengalami penurunan dari 65% ke 52% dalam waktu yang sama. Khususnya di Jakarta minat konsumen berbelanja ke pasar swalayan meningkat cukup signifikan dari sekitar 31% pada tahun 2001 menjadi 48% pada tahun 2002, sedangkan yang ke pasar tradisional menurun dari 69% ke 52% selama periode yang sama.
Strategi Pemberdayaan Pasar Tradisional
Penguasaan pasar oleh Carrefour ini tentunya berseberangan dengan arah kebijakan perpres no. 112/2007, yang menyebutkan langkah-langkah pemerintah dalam upaya: (1) Pemberdayaan pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; (2) Memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; (3) Memberikan norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern; (4) Pengembangan kemitraan dengan Usaha Kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko moderen dan konsumen.
Keberadaan Pasar tradisional harus mendapatkan perhatian yang serius dari Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) mengingat usaha kecil terbukti tidak rentan terhadap efek krisis multidimensional yang melanda Indonesia sejak 1997.
Perubahan bertahap menuju pelayanan seperti ritel modern juga harus dikembangakan oleh pasar tradisional agar tidak tersingkir dalam perebutan konsumen. Mungkin dengan dibentuknya hipermarket pasar tradisional, bisa menjadi salah satu solusi untuk menanggulangi sepak terjang bisnis ritel modern seperti carrefour. Dari sudut pandang UU No 5. Tahun 1999 mengenai anti monopoli dan persaingan tidak sehat, kajian sektor retail ini dianggap penting karena aspek persaingan akan dikaji melalui berbagai sudut pandang dari pasal-pasal dalam undang-undang tersebut. Potensi pelanggaran pelaku usaha akan dikaji lebih jauh dengan menggunakan kacamata persaingan usaha.
*Oleh: Didik Kurniawan Hadi (Chief Economist Assistant Recapital Advisor)

